Manokwari-linkarpapua.com : Politik uang merujuk pada penggunaan sumber daya finansial dalam ranah politik, yang mencakup pengaruh terhadap keputusan politik, pendanaan kampanye, atau pencapaian kekuasaan. Sejarah politik uang dapat ditelusuri hingga zaman kuno, di mana uang berfungsi sebagai sarana untuk memengaruhi penguasa dan proses pengambilan keputusan.
dari sejarahnya sebenarnya praktek seperti ini sudah lazim terjadi
Zaman Kuno: Pada era awal, para penguasa sering memberikan hadiah atau uang kepada masyarakat untuk meraih dukungan. Praktik ini terlihat dalam berbagai kebudayaan, termasuk di Mesopotamia dan Mesir Kuno.
Abad Pertengahan: Dengan munculnya sistem feodal, para bangsawan menggunakan kekayaan mereka untuk memengaruhi raja dan memperoleh kekuasaan. Uang menjadi alat untuk membeli kesetiaan dan dukungan.
Revolusi Industri: Di abad ke-19, seiring dengan perkembangan demokrasi, uang mulai dipakai secara lebih terstruktur dalam politik, terutama dalam pemilihan umum. Partai politik mulai mengumpulkan dana untuk mendukung kandidat mereka.
Abad 20: Munculnya regulasi dan undang-undang mengenai pendanaan politik, seperti undang-undang pembiayaan kampanye, bertujuan untuk mengatur dan mengawasi penggunaan uang dalam politik. Namun, meskipun ada regulasi, praktik politik uang tetap berlangsung, sering kali dalam bentuk yang lebih halus.
Definisi politik uang menurut wikipeda yang disadur dari beberapa referensi
Politik uang atau politik perut (bahasa Inggris: Money politics) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye.[1] Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan
Untuk sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok. Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.
Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.
Sikap tegas Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P dalam cuitannya mengajak kita semua untuk kampanyekan Tolak politik uang serangan Fajar, ada yang kasih, torang tangkap bersama sama