Kadin Naker Fakfak : Buat peraturan perusahaan agar didalamnya dapat tercover terkait dengan hak-hak karyawan.

Spread the love

Fakfak-linkarpapua.com, Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi pencegahan perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan di kab. Fakfak, yang digelar oleh Kepala Dinas Transnaker Kab. Fakfak Abutalib Pauspaus, S.Sos.

sosialisasi yang digelar oleh Dinas Transmigrasi dan tenaga Kerja Kabuoaten fakfak di salah satu Ballroom Hotel di Kabuoaten fakfak dengan tema Sosialisasi pencegahan perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan di kab. Fakfak.

hal tersebut diamanatkan dalam ndang-undang RI nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (Omnibuslaw) selanjutnya dikeluarkan UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom, SE.,MM membuka kegiatan sekaligus memberikan sambutan dan appresiasi kepada dinas transmigrasi dan tenaga kerja atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi untuk dapat menambah serta meningkatkan wawasan tentang bagaimana menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan aturan perundang-undangan, sesuai amanat dan Pancasila dan UUD yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata.

Keberadaan instrumen peraturan perusahaan merupakan ihwal yang penting bagi keberlangsungan dan produktivitas suatu usaha sebab dengan mempunyai peraturan perusahaan, maka suatu perusahaan telah memiliki rujukan dalam melaksanakan hubungan kerja dan bagaimana menentukan penyelesaian tatkala terjadi permasalahan di kemudian hari sehingga dapat menghindari aksi mogok yang dilakukan oleh para pekerja.

kegiatan tersebut juga dihadiri Perwakilan Kementrian ketenagakerjaan Republik Indonesia Ditjen PHI dan Jaminan ketenagakerjaan Bpk. Fritz Simon S, SE.,MM, Olivia Matiur Junieka, SH.,MM sebagai pemateri (.,.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *